REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Oknum anggota Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan inisial AS dilaporkan atas dugaan perbuatan memukul istrinya pakai martil.
"Iya, saya sendiri yang lapor, Sabtu (23/3) kemarin, saya laporkan atas penganiayaan," kata Hani melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa.
Hanifatuzzahraini sebagai korban pemukulan yang merupakan istri terduga pelaku mengakui bahwa dirinya yang melaporkan Iptu AS ke Polda NTB. Korban meyakinkan laporan tersebut dengan mengirimkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2024.
Dia sedikit menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi akibat pelaku menuduh korban menyembunyikan handphone-nya. Meskipun sudah menyatakan sumpah di hadapan pelaku dan mencari handphone tersebut di kamar dan tas, pelaku tetap menuduh korban.
"Suami saya mengira saya ambil HP itu, dia sambil marah dan mengamuk sampai terjadi pemukulan terhadap saya pakai palu martil," ujarnya.
Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berlangsung pada Sabtu (23/3) siang sampai waktu petang. Karena merasa tidak sanggup menghadapi perilaku suaminya, korban kabur ke rumah tetangga untuk mendapatkan perlindungan.
"Saya kemudian dijemput sama kerabat saya, dan saya sudah visum didampingi juga sama penyidik Ditreskrimum Polda NTB waktu itu (laporan)," ucap dia.
Dalam laporan, korban melaporkan Iptu AS yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (4) atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT)."Saya meminta keadilan dan laporan saya diproses," ujar Hani.
Sementara, Direktir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut. "Belum masuk informasinya ke meja saya. Kalau sudah, pasti kami tindak lanjuti," kata Syarif.