REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Helena Lim (HLM) tak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya dalam perkara korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Saat digelandang ke sel tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) pengusaha perempuan kaya raya asal Jakarta Utara itu menyatakan tak tahu-menahu tentang korupsi yang dituduhkan terhadapnya.
Bahkan, Helena memastikan dirinya tak bersalah. “Saya tidak bersalah. Saya tidak tahu,” kata Helena saat digelandang ke mobil tahanan oleh tim penyidik Kejakgung, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) menjebloskan Helena ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Penahanan tersebut setelah tim penyidik Jampidsus menetapkan Helena sebagai tersangka Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, Helena ditetapkan tersangka atas perannya selaku manager di PT Quantum Skyline Exchange (QSE). “Berdasarkan alat bukti setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan HLM ditetapkan sebagai tersangka,” begitu kata Kuntadi saat konfrensi pers di gedung Kejakgung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).