Selasa 26 Mar 2024 14:07 WIB

Kasus Penggelembungan Suara, Bawaslu Putuskan KPU Melanggar

Bawaslu memutuskan KPU melanggar karena tidak mengoreksi penggelembungan suara.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu memutuskan KPU melanggar karena tidak mengoreksi penggelembungan suara.
Foto: Republiika/Bayu Adji P
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu memutuskan KPU melanggar karena tidak mengoreksi penggelembungan suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa KPU RI melanggar administrasi pemilu karena saat rekapitulasi tingkat nasional tidak mengoreksi penggelembungan suara Partai Golkar yang terjadi dalam Pileg DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI. 

"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU agar tidak lagi melanggar ketentuan. Majelis tidak memerintahkan KPU mengoreksi penggelembungan raihan suara Golkar itu karena persoalan raihan suara kini sudah masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus dengan nomor register 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 ini dilaporkan oleh saksi Partai Demokrat atas nama Saman. Dia menduga telah terjadi penggelembungan suara Partai Golkar di 10 TPS di Dapil Jawa Timur VI yang meliputi wilayah Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung Blitar itu.

Saman telah meminta kepada KPU RI dalam rapat rekapitulasi nasional untuk mengoreksi penambahan suara Partai Golkar tersebut. Namun, KPU RI tidak mengabulkan permintaan itu dan justru mengesahkan hasilnya secara nasional pada Rabu (20/3/2024).

Anggota Majelis Pemeriksa, Puadi mengatakan bahwa majelis sudah memeriksa terlapor, pelapor, saksi, dan bukti-bukti. Hasilnya, benar terjadi penggelembungan suara di enam TPS.

Pertama, di TPS 05 Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Caleg DPR Partai Golkar nomor urut 9 tercatat mendapatkan 66 suara di di C.Hasil yang merupakan dokumen otentik penghitungan suara di tingkat TPS. Namun, di D.Hasil (formulir rekapitulasi) tingkat kecamatan ternyata raihan suaranya naik menjadi 67.

Kedua, di TPS 05 Gondosuli, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Caleg DPR Partai Golkar nomor urut 1 di C.hasil tercatat dapat 21 suara, tapi di D.Hasil dicatat 22 suara.

Ketiga, di TPS 018 Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Caleg DPR Partai Golkar nomor urut 4 tercatat meraih satu suara di C.Hasil, tapi di D.Hasil ditulis dua suara.

Keempat, di TPS 09 Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Caleg DPR Partai Golkar nomor urut 2 tidak mendapatkan suara sama sekali sebagaimana tertera di C.Hasil, tapi di D.Hasil ditulis dapat satu suara.

Kelima, di TPS 03 Ngancar, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Caleg DPR Partai Golkar nomor urut 2 di C.Hasil tercatat mendapatkan nol suara, tapi di D.Hasil ditulis satu suara.

Keenam, di TPS 005 Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.  Caleg DPR Partai Golkar nomor urut 1 tercatat di C.Hasil mendapatkan 32 suara, tapi di D.Hasil ditulis 33 suara.

Majelis pemeriksa, kata Puadi, menilai bahwa KPU seharusnya langsung melakukan koreksi saat rekapitulasi nasional atas penambahan suara Partai Golkar di 6 TPS tersebut. Nyatanya, KPU mengabaikan permintaan saksi Partai Demokrat dan tetap mengesahkan raihan suara Partai Golkar di dapil tersebut.

"Terhadap perbuatan terlapor (KPU) yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan saat rekapitulasi tingkat nasional, majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu," ujar Puadi.

Puadi menambahkan, meski terbukti ada pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi yang memerintahkan KPU untuk mengoreksi penggelembungan suara Partai Golkar itu. Sebab, UU Pemilu mengatur bahwa sengketa hasil pemilu yang muncul setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional harus ditangani oleh MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement