Senin 25 Mar 2024 03:23 WIB

Polda Sumsel Imbau Polisi Pelaku Penembakan dan Penusukan Debt Collector Menyerahkan Diri

Oknum polisi Aiptu FN saat ini berstatus buron.

Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)

Sunarto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.

Kemudian, untuk laporan pihak debt collector terhadap oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut terparkir di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya. Sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang dua debt collectormenggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.

Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement