REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyita setidaknya sepuluh aset kepunyaan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset tersebut berada di Ternate, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan adanya dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari AGK yang tersebar di beberapa lokasi di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan. Ini didasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik.
"Diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Ali kepada wartawan dikutip pada Ahad (24/3/2024).
Aset yang disita berupa sepuluh bidang tanah. Salah satu bidang tanah tersebut bahkan sudah didirikan hotel. "Terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," ucap Ali.
Ali menyatakan penyitaan tersebut dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset dari AGK. AGK sekarang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap.
"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi," ujar Ali.
Tercatat, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni AGK selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam kasus ini, Abdul Gani disebut ikut serta menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang bakal dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Guna merealisasikannya, Abdul Gani lantas menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan agar menyampaikan sejumlah proyek di Provinsi Malut.
Sedangkan besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar seperti pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo. Dari sejumlah proyek itu, Abdul Gani menentukan besaran yang menjadi setoran dari kontraktor.
Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang disangkakan pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang disangkakan sebagai pihak pemberi dililit dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.