Kamis 21 Mar 2024 12:53 WIB

Achmad Baidowi Raih 300 Ribu Lebih Suara, Tapi Gagal Lolos ke Senayan

PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab berdasarkan hasil survei internalnya, PPP seharusnya mendapatkan 4,05 persen suara.

Baidowi sendiri mendapatkan lebih dari 300 ribu suara di daerah pemilihan Jawa Timur XI. PPP gagal, artinya ia juga tidak bisa melanjutkan sepak terjangnya di Senayan. 

Baca Juga

Namun ia memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu dia, artinya masyarakat yang disampaikan ke kami kan harus dipertahankan. Termasuk juga di beberapa dapil di Jawa Timur akan kita gugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Baidowi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

"Karena bagi kami satu suara itu wajib dipertahankan, apalagi sampai ratusan ribu suara," katanya melanjutkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement