REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu yang disepakati adalah aset Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran dikelola oleh pemerintah pusat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewakili pemerintah mengatakan, pengelolaan aset di Jakarta oleh pemerintah pusat termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"BMN (barang milik negara) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
Kemenkeu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023. PP tersebut menjelaskan, rencana pemanfaatan BMN menjadi masukan dalam penataan penggunaan BMN di Jakarta.
"Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," ujar Rional.
Sebelumnya, Baleg dalam draf RUU DKJ mengusulkan pemerintah pusat untuk menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak setuju dengan usulan tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561.
"Tolong dijelaskan Pak menyangkut soal ini. Tadi sudah saya sampaikan, ada dua aset pemerintah pusat yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Jumat (15/3/2024).
"Satu oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk kawasan Gelora Bung Karno dan juga Kemayoran. Kemudian Kementerian Keuangan untuk yang lain-lainnya," sambungnya.