Rabu 13 Mar 2024 13:51 WIB

Baleg DPR tak Jamin RUU DKJ Tetap Pertahankan Kepala Daerah Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Baleg DPR menargetkan RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang pada 4 April 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Foto:

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sturman Panjaitan, mengatakan, RUU DKJ menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dan memberikan kekhususan untuk Jakarta.

Karena itu, ia mengimbau agar pembahasan RUU DKJ tak terburu-buru. Mengingat Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 4 April mendatang.

"Jadi waktu yang kurang sebulan ini kalau kita efektifkan, ini memang membutuhkan semangat yang sama agar tidak terjadi kesan masyarakat tergesa-gesa. Karena orang semua memandang kepada Baleg ini," ujar Sturman dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (13/3/2024).

Menurut Sturman, DPR tahun ini merupakan periode terakhir yang perlu meninggalkan kesan yang baik. Salah satunya untuk Baleg lewat pembahasan RUU DKJ yang harus menampung berbagai aspirasi publik.

"Karena RDPU yang mungkin saja dimasukan lewat DIM-DIM dari masyarakat, khususnya yang tinggal kota ini perlu kita dengarkan juga. Dan waktu pun jangan terlalu dibatasi," ujar Sturman.

Hal senada juga disampaikan anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto. Menurut dia, akan ada banyak pro kontra yang cukup tajam di publik selama pembahasan RUU DKJ nanti.

"Menurut saya memang ini perlu ada keseriusan dan kita harus mengikuti mekanisme-mekanisme untuk rancangan ini lebih bagus, tertibnya pun juga bagus, kehadiran anggota pun juga bagus, kemudian pendapat publik juga harus kita terima, harus kita serap," ujar Hermanto.

DPR, jelasnya, memiliki sejumlah pengalaman dalam pembahasan rancangan undang-undang yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan sampai hal serupa terulang dalam pembahasan RUU DKJ.

"Sehingga tidak ada lagi setelah RUU ini diketok, lalu nanti ada para pihak yang ingin melakukan judicial review. Oleh karena itu, terkait dengan pembahasan ini kami minta supaya tidak tergesa-gesa, tidak hanya sekedar untuk cepat selesai, tapi memang harus teliti, jeli, cermat," ujar Hermanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement