Rabu 13 Mar 2024 13:51 WIB

Baleg DPR tak Jamin RUU DKJ Tetap Pertahankan Kepala Daerah Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Baleg DPR menargetkan RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang pada 4 April 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Foto:

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg. Salah satu yang dijelaskannya adalah isu krusial mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih oleh rakyat lewat pilkada. Bukan ditunjuk oleh presiden seperti yang tercantum dalam draf usulan DPR.

"Tentang isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah atau sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," ujar Tito dalam rapat kerja.

"Bukan ditunjuk! Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," sambungnya menegaskan.

Isu krusial lain dalam RUU DJK, menurut Tito adalah adalah polemik aglomerasi Jakarta dan daerah sekitarnya yang nantinya akan diserahkan kewenangannya kepada wakil presiden. Ia menjelaskan, kewenangan aglomerasi Jakarta ke wakil presiden tak berkaitan dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Dalam berbagai pembahasan dan FGD dilakukan, saat itu kita belum ada koalisi Pemilu 2024, apalagi paslonnya siapa nggak tahu gitu ya, dan muncullah isu dalam FGD itu tentang pentingnya penataan atau harmonisasi pembangunan. Mulai dari perencanaan hingga evaluasi, yaitu Jakarta dan kota satelit di sekitarnya, karena sudah menjadi satu kesatuan," ujar Tito.

Aglomerasi Jakarta akan berkesinambungan dengan daerah Bekasi, Bogor, Tangerang, Depok, dan Cianjur. Namun, kesinambungan tersebut tak terikat dalam satu undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Sebab permasalahan Jakarta dan daerah sekitarnya memerlukan kesinambungan dalam koordinasi pembangunan. Sejumlah masalahnya di antaranya adalah kemacetan, polusi, sampah, hingga banjir.

"Sehingga saat itu disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang artinya tidak ada keterikatan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini adalah satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya. Terutama yang menjadi common problem, problema bersama," ujar Tito.

Berbagai permasalahan di Jakarta dan daerah sekitarnya itu membutuhkan penanganan yang dilakukan wakil presiden. Hal tersebut sudah diterapkan pemerintah saat ini, ketika menunjuk Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Papua.

"Prinsip pemerintah daerah, eksekusinya dilaksanakan oleh daerah masing-masing dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh Wapres," ujar Tito.

photo
TransJakarta ubah nama-nama halte. - (infografis Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement