Selasa 12 Mar 2024 15:07 WIB

Arya Wedakarna Belum Kemasi Barang Hingga Hari Terakhir Batas DPD RI

Sudah resmi dipecat, senator Arya Wedakarna masih membiarkan barang di kantornya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Situasi di depan ruang kerja Arya Wedakarna di Kantor DPD RI Bali, Kota Denpasar, Selasa (12/3/2024).
Foto:

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Sehubungan hal tersebut, maka Arya yang sudah dipecat Presiden Jokowi tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.

Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement