Senin 11 Mar 2024 21:50 WIB

Pilot Tertidur Saat Penerbangan, BPKN: Hak Konsumen Tercederai

Pilot tertidur membuat waktu ketibaan yang dijanjikan maskapai tidak terwujud.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pesawat Airbus-A330 milik maskapai Batik Air bersiap melanjutkan penerbangannya setelah mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara,  Ahad (29/8/2021). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Pesawat Airbus-A330 milik maskapai Batik Air bersiap melanjutkan penerbangannya setelah mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahad (29/8/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari menyoroti kasus tertidurnya pilot yang dirilis Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dia menegaskan bahwa kasus pilot tertidur di pesawat mencederai hak konsumen.  

"153 konsumen tercederai haknya selaku konsumen berupa ketidaktepatan waktu ketibaan,” ujar Fitrah Bukhari dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Menurut Fitrah, hal terjadi karena waktu ketibaan yang tertera di dalam tiket maupun iklan yang ditayangkan saat konsumen akan membeli tiket, tidak sesuai yang dijanjikan. Sementara pihak maskapai menjanjikan waktu tempuh Kendari-Jakarta ditempuh selama 2 jam 40 menit.

Namun, dikarenakan pilot dan kopilot sempat tertidur bersama di kokpit sehingga mengakibatkan pesawat keluar jalur yang semestinya. Kondisi ini membuat waktu ketibaan yang dijanjikan menjadi tidak terwujud.

"Karena pesawat dibiarkan diluar kendali karena mereka tertidur selama 28 menit, akhirnya waktu tempuh menjadi 3 jam 1 menit, artinya mengalami keterlambatan ketibaan 21 menit dari waktu yang dijanjikan dalam tiket pesawat" kata Fitrah.

Sementara itu Ketua BPKN, Mufti Mubarok mendorong regulator dan maskapai untuk menginvestigasi secara serius terkait prosedur keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen penerbangan. Apalagi dalam waktu dekat akan menjalani arus mudik dan balik libur Idul Fitri. 

“Aturan yang berlaku saat ini, konsumen hanya mendapatkan ganti rugi jika penerbangan delay keberangkatan. Dengan kasus ini BPKN mendorong regulator untuk mengkaji aturan terkait pemberian ganti rugi bagi konsumen yang waktu tempuhnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Mufti

Selain waktu tidak sesuai yang diperjanjikan, kata Mufti, tindakan pilot dan kopilot tersebut dapat membahayakan keselamatan konsumen. Padahal salah satu hak utama konsumen menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement