Senin 11 Mar 2024 13:48 WIB

KPK Punya Tenggat 30 Hari Tentukan Pelaporan Terhadap Ganjar Perkara Korupsi atau Bukan

Ganjar Pranowo sudah membantah tudingan dirinya pernah menerima gratifikasi.

Rep: Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan punya waktu 30 hari guna melimpahkan aduan dugaan korupsi melibatkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Kedeputian Penindakan. Waktu 30 hari diperlukan guna memastikan adanya korupsi atau tidak yang bisa diusut KPK dalam aduan tersebut. 

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengadukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Ganjar ke KPK pada 5 Maret 2024 lantaran diduga menerima gratifikasi. 

Baca Juga

"Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Ali menjelaskan laporan masyarakat termasuk dari IPW masuknya bukan langsung ke Kedeputian Penindakan. Laporan itu masuk ke Kedeputian Informasi dan Data yang memimpin bagian pengaduan dan masyarakat.

"Di situ ranahnya administratif untuk kemudian memeriksa apakah satu, laporannya sudah sesuai dengan ketentuan? Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan. Nah itu dicek dulu baru dilakukan verifikasi, dan nanti koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian syarat-syaratnya terpenuhi," ujar Ali.

Ali menyebut salah satu syarat yang diperlukan agar aduan ditindaklanjuti KPK ialah punya data awal yang bisa dikembangkan. Sebab, KPK bakal menelusurinya setelah ada data awalnya. 

"Sehingga dapat dinilai apakah ada peristiwa pidana? Kalau peristiwa pidana arahnya korupsi, kalaupun korupsi, apakah kemudian menjadi kewenangan KPK apa tidak," ujar Ali. 

Aduan tersebut bakal diolah Kedeputian Penindakan setelah semua alur tindaklanjutnya terpenuhi. "Setelah kemudian seluruh proses berjalan bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi dan seterusnya, baru dilimpahkan pada proses kedeputian penindakan," lanjut Ali. 

Sebelumnya, IPW mengendus gratifikasi dengan modus cashback. IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. 

"Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng.

Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak. Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"Dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Sugeng membeberkan pemegang saham pengendali Bank Jateng ialah Gubernur Jateng yang dalam periode itu Ganjar Pranowo. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun 2014-2023 dengan lebih dari Rp100 miliar.

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement