Jumat 08 Mar 2024 17:50 WIB

Pj Heru Budi: Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Menurut Pj Heru Budi, Jakarta masih ibu kota negara karena UU DKJ belum disahkan.

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) memberikan tpoi untuk petugas Satpol PP di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/3/2024). Kegiatan sembako murah untuk ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta itu menyediakan paket sembako murah senilai Rp 150.000 yang terdiri dari beras premium, tepung terigu, gula pasir, minyak goreng dan daging sapi. Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan ASN dan PJLP Jakarta di tengah harga komoditas pangan yang mengalami lonjakan selama beberapa waktu akhir.
Foto:

Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono pada Kamis (7/3/2024), menegaskan, status DKI Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Hal ini pun sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39, Undang-Undang IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).

Dini pun menekankan, penerbitan Keppres tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden. "Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujarnya.

Dini menjelaskan, IKN baru akan efektif secara hukum menjadi ibu kota negara saat Keppres IKN diterbitkan. Secara otomatis pula, DKI Jakarta sudah tidak berstatus sebagai ibu kota negara.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," jelasnya.

Peralihan status ibu kota negara ini telah diatur dalam Pasal 41 UU IKN. "Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ungkap Dini.

Sehingga, lanjutnya, hanya pasal-pasal tertentu saja di dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan secara keseluruhan UU. Dini mengatakan, pemerintah akan mengatur waktu penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ sehingga jarak waktunya tidak terlalu jauh.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," kata dia.

photo
TransJakarta ubah nama-nama halte. - (infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement