Kamis 07 Mar 2024 17:59 WIB

Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Disebut Telah Habis, Sementara IKN Belum Ada Keppresnya

Status Jakarta sebagai ibu kota negara disebut telah habis sejak 15 Februari 2024.

Sejumlah wisatawan saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Status Jakarta sebagai ibu kota disebut telah habis sejak 15 Februari 2024.
Foto:

Pada hari ini, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, status DKI Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Hal ini pun sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39, Undang-Undang IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).

Dini pun menekankan, penerbitan Keppres tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden. "Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujarnya.

Dini menjelaskan, IKN baru akan efektif secara hukum menjadi ibu kota negara saat Keppres IKN diterbitkan. Secara otomatis pula, DKI Jakarta sudah tidak berstatus sebagai ibu kota negara.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," jelasnya.

Peralihan status ibu kota negara ini telah diatur dalam Pasal 41 UU IKN. "Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ungkap Dini.

Sehingga, lanjutnya, hanya pasal-pasal tertentu saja di dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan secara keseluruhan UU. Dini mengatakan, pemerintah akan mengatur waktu penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ sehingga jarak waktunya tidak terlalu jauh.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," kata dia.

photo
Tiga Opsi Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement