REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polsek Mampang Prapatan telah mengidentifikasi pelaku penusukan terhadap seorang pemuda bernama Ahmad Mardianto (26 tahun) di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Diketahui pelaku penusukan korban tersebut merupakan seorang sekuriti dari kafe tersebut berinisial SS yang telah menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
“Sudah menyerahkan diri. Diantar keluarganya ke Polsek,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, David menyebut, pihaknya juga telah mengamankan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan korban asal Bogor, Jawa Barat tersebut. Jadi sampai dengan saat ini sudah ada tiga terduga pelaku, yaitu berinisial SS yang diduga pelaku utama penusukan, BBP master of ceremony (MC) dan RH juga sebagai petugas sekuriti Kafe MB yang turut serta dalam pengeroyokan.
Menurut David, peristiwa dugaan pengeroyokan disertai dengan penusukan yang menyebabkan korban meninggal ini terjadi di Kafe MB, Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2024) dini hari.
Awalnya, korban bersama teman-temannya memesan minuman keras di kafe tersebut. Pada saat itu korban diduga memecahkan botol dan diamankan pihak sekuriti ke luar kafe.
Sesampainya di luar kafe, terjadi keributan di antara mereka. Ketika itu korban diduga keroyok oleh lima orang pria, termasuk di dalamnya para pelaku yang telah diamankan.
Sebenarnya, seorang saksi berupaya melarai aksi pengeroyokan tersebut, namun korban diketahui sudah mengalami luka tusuk. Lalu oleh saksi berusaha menolong korban dengan membawanya ke klinik terdekat.
"Saksi membawa korban ke klinik RSJC Kemang, tapi tidak bisa dan kemudian saksi membawa korban ke RSUD Pasar Minggu," kata David.
Sayangnya, sambung David, nyawa korban tidak dapat diselamatkan, hingga korban Ahmad Mardianto dinyatakan meninggal oleh pihak medis. Saat ini korban tewas sudah dalam pengurusan pihak keluarga yang bersangkutan.
Pihak penyidik pun menyelidiki kasus pengeroyokan dan penusukan dengan memeriksa kamera pengwas atau CCTV di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.