Kamis 07 Mar 2024 00:59 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba dari Malaysia, Barang Bukti 110 Kg Sabu Diamankan

Ada lima tersangka yang diamankan dari jaringan narkoba ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan lima orang tersangka dengan inisial SD (44 tahun), AN (42 tahun), MR (42 tahun), MT (42 tahun), ML (29 tahun), WP (24 tahun), dan RD (24 tahun). Kemudian petugas juga menyita sebanyak 110 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini adalah jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta. Sabu asal Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah sebelum akhirnya,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga

Suyudi mengatakan kasus ini bermula ketika petugas menangkap dua tersangka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti lima kilogram sabu. Informasi dari para tersangka mengarahkan petugas ke Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat. Di sana, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti lima kilogram sabu. 

Kemudian dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu. Lalu petugas juga menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu. 

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," kata Suyudi. 

Saat ini penyelidikan terhadap jaringan ini masih berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement