Rabu 06 Mar 2024 21:21 WIB

Mantan Mensos Juliari Dicecar Jaksa di Sidang Kasus Bansos, Berkali-kali Mengaku tak Ingat

Juliari bersaksi untuk enam terdakwa kasus dugaan korupsi bansos beras.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus korupsi bansos yang merupakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Juliari Peter Batubara menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021 untuk terdakwa Kuncoro Wibowo yang merupakan eks Direktur Utama Transjakarta.
Foto:

Selain itu, Jaksa KPK menanyakan kemampuan perusahaan penyalur yang dipilih itu. Juliari menyebut timnya telah melakukan kajian pada calon perusahaan transporter BGR. 

"Itu menurut penilaian Bapak kalau dari segi kemampuan Pak, fasilitas? Waktu itu dipaparkan enggak oleh Pak Bambang Sugeng atau Pak Edi Suharto?" tanya jaksa KPK.

"Seingat saya, saya enggak bisa recall (mengingat) secara pasti Pak, secara garis besar dipaparkan Pak, karena mereka kan sudah melakukan tim uji petik ke lapangan ke beberapa perusahaan yang mengajukan gitu Pak. Secara garis besar aja Pak, terus terang saya enggak ingat lagi," jawab Juliari.

Tercatat, tiga perusahaan yang diajukan untuk menjadi penyalur bansos beras di Kemensos ketika Juliari menduduki jabatan Mensos tahun 2020-2021 yaitu PT Jalur Nugraha Ekakurir (PT JNE), PT Dos Ni Roha Logistik (PT DNR), dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR).

Kasus itu berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar. Tapi akibat kecurangan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.

JPU KPK mendakwa Kuncoro Wibowo merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial. Kuncoro didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

JPU KPK mendakwa tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama dengan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan. Ada pula Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Akibat perbuatannya, Kuncoro didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement