Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond di Pasar Rakyat menjadi upaya pemerintah DKI Jakarta untuk menggaungkan pengurangan sampah dari sumbernya, khususnya di pasar tradisional. Gerakan tersebut diikuti seluruh Wali Kota/Bupati di wilayahnya masing-masing se-Jakarta.
Hal itu untuk menguatkan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Asep mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan plastik sekali pakai telah dilarang di Jakarta.
"Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan harus dimasifkan ke seluruh masyarakat, salah satu upayanya adalah dengan gerakan ini," ujar Asep.