Selasa 10 Jan 2023 09:39 WIB

Tangsel Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik Tahun Ini

Minimarket dan supermarket mulai terapkan pelarangan penggunan kantong di Tangsel

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung membawa kantong belanja di salah satu pusat perbelanjaan.  Sejumlah minimarket di kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai tahun ini, meniadakan penggunaan kantong plastik kepada konsumen yang berbelanja. Mereka juga menyarankan agar konsumen membawa tas belanja sendiri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung membawa kantong belanja di salah satu pusat perbelanjaan. Sejumlah minimarket di kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai tahun ini, meniadakan penggunaan kantong plastik kepada konsumen yang berbelanja. Mereka juga menyarankan agar konsumen membawa tas belanja sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sejumlah minimarket di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai tahun ini, meniadakan penggunaan kantong plastik kepada konsumen yang berbelanja. Mereka juga menyarankan agar konsumen membawa tas belanja sendiri.

“Maaf Mbak, kami sudah tidak menyediakan kantong plastik,“ ujar seorang pegawai Indomaret di Mujair, di kawasan pasar pagi Villa Pamulang Mas, Sabtu (7/1/2023).

Pegawai wanita itu kemudian menawarkan tas belanja seharga Rp 3.500 kepada pembelinya. Karena belanjaan yang cukup banyak, dengan perlengkapan mandi dan jajanan anak-anak, konsumen tersebut tidak bisa menolak.

Konsumen lain, seorang pria paruh baya lantas berkomentar bahwa peniadaan plastik ini hanya alasan saja agar tas belanjaan dari minimarket itu dibeli. Namun, pegawai itu hanya menanggapi dengan tersenyum, dan menekankan bahwa sejak awal tahun ini, pihaknya memang sudah meniadakan kantong plastik.

Hal serupa juga ditemui Republika, ketika mengunjungi Superindo di kawasan Pamulang pada Ahad (8/1/2023). Pusat perbelanjaan itu juga telah meniadakan kantong plastik dan hanya menyediakan kardus gratis dan tas belanja seharga Rp 5.000. 

Hal serupa juga diterapkan oleh gerai minuman, seperti Chatime dan Kopi Kenangan di kawasan Pamulang, Tangsel. Mereka juga tidak lagi menyediakan kantong plastik dan hanya menyediakan tas belanja yang tentunya berbayar. 

“Maaf Mbak, kami sudah tidak menyediakan kantong plastik lagi,” ujar seorang pegawai Chatime kepada konsumennya yang saat itu harus menenteng dua minuman. 

Pemerintah kota Tangerang Selatan melarang pelaku usaha menggunakan kantong plastik berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk pelestarian lingkungan serta mengajak pelaku usaha agar perhatian terhadap lingkungan sekitar tempat usahanya.

"Program ini tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi yang ada karena pada dasarnya, Kota Tangerang Selatan memiliki karakteristik kota permukiman dan jasa. Segala sesuatu awalnya sulit tapi saya yakin ini akan berdampak panjang," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis (27/10/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement