Rabu 06 Mar 2024 15:11 WIB

Mengapa KPU Hentikan Penayangan Real Count Suara Pemilu 2024 di Sirekap?

Real count Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di Sirekap KPU dihentikan sejak Selasa malam.

Petugas memotret formulir C1 dalam simulasi rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). (ilustrasi)
Foto:

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak kaget mengetahui KPU RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pemilu 2024 di laman publikasi Sirekap sejak Selasa (5/3/2024) malam. Pasalnya, penyetopan tayangan real count merupakan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU sejak bulan lalu.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU sebanyak tiga kali, yakni pada 13, 17, dan 19 Februari 2024. Rekomendasi tersebut disampaikan karena Bawaslu menyadari bahwa hasil real count yang ditayangkan tidak akurat.

"Begitu diketahui pembacaan Sirekap (terhadap foto C.Hasil plano) tidak akurat, dan menimbulkan pro-kontra, kami pun merekomendasikan agar tayangan (real count) Sirekap dihentikan. Namun foto C.Hasil tetap diunggah sehingga publik terinformasi," kata Lolly ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam salinan digital surat rekomendasi tertanggal 17 Februari yang didapatkan Republika, tampak Bawaslu meminta KPU menghentikan penayangan real count hasil Sirekap di lama  pemilu2024.kpu.go.id untuk sementara waktu saja. Real count diminta tayang kembali setelah data akurat 

"Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan Form Pindai Model C.Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C hasil secara akurat," demikian bunyi salah satu poin saran perbaikan Bawaslu dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement