Senin 04 Mar 2024 21:32 WIB

Penjelasan Sekretaris DPRD DKI Soal Anggaran Pakaian Dinas Rp 3 Miliar

Sekretaris DPRD DKI Jakarta jelaskan soal anggaran pakaian dinas sebesar Rp 3 miliar.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Rapat di DPRD DKI Jakarta. Sekretaris DPRD DKI Jakarta jelaskan soal anggaran pakaian dinas sebesar Rp 3 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Rapat di DPRD DKI Jakarta. Sekretaris DPRD DKI Jakarta jelaskan soal anggaran pakaian dinas sebesar Rp 3 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan anggara sebesar Rp 3 miliar untuk kebutuhan pakaian dinas. Informasi itu tertera dalam website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sirup.lkpp.go.id).

Dalam website itu tertulis nama paket Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD. Total pagu dalam paket itu adalah Rp 3.086.890.132, dengan jadwal pemilihan penyedia mulai Juni 2024 hingga Agustus 2024 dan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Agustus 2024 hingga Desember 2024.

Baca Juga

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus mengatakan pengadaan itu diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota dewan yang baru. Anggaran yang disiapkan naik dari sebelumnya Rp 1,7 miliar menjadi Rp 3 miliar karena ada pembelian pin emas. 

"Karena pakaian dinas dan arributnya berupa pin emas," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3/2024).

Menurut dia, pemberian atribut pin emas itu dilakukan setiap lima tahun. Pin emas itu diberikan ketika anggota dewan dilantik. Akan ada dua pin yang diberikan kepada masing-masing anggota dewan. Satu pin merupakan emas 5 gram dan satu pin emas 7 gram.

"(Seperti lima tahun lalu) sama dengan tahun 2024 ini," kata Augustinus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement