Atas hal tersebut, pihak kepolisian menjerat dengan dua pasal yang berbeda. Itu karena tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya sudah dinyatakan dewasa.
Nugroho mengatakan, pelaku dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru, untuk mengawasi anak-anaknya bergaul setiap hari supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," kata dia.