REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kejadian kekerasan di sekolah harus bisa diselesaikan di sekolah. Menurut Nadiem, kepala sekolahlah yang bertanggung jawab untuk hal itu.
"Kepala sekolah di seluruh Indonesia bertanggung jawab atas kerentanan daripada perundungan dalam sekolahnya," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (6/3/2024).
Nadiem menjelaskan, pihaknya telah mengatur Permendikbudristek untuk hal tersebut. Nadiem mengatakan, peraturan itu dibentuk agar sekolah bisa membuat satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Tapi tentunya ini butuh waktu untuk implementasi sampai satgasnya sangat efektif," tutur dia.
Nadiem menjelaskan, salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah melalui AN. Dia pun mengeklaim jika AN menjadi alat ukur kerentanan kekerasan di sekolah yang pertama di dunia. Buktinya, kata dia, hal itu bahkan selalu menjadi perhatian dunia.
"Asesmen Nasional untuk mengukur tingkat kerentanan terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan juga intoleransi," jelas dia. Hasil AN itu kata dia akan ditayangkan melalui Rapor Pendidikan. Dan hal itu diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi kepala sekolah.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, seluruh pemerintah daerah sudah mengakses Rapor Pendidikan, dan 90 persen di antaranya telah memanfaatkan informasi tersebut untuk perencanaan dan penganggaran berbasis data.
Begitu pun untuk satuan pendidikan, lebih dari 350 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia sudah mengakses Rapor Pendidikan, dan hampir 90 persen sudah memanfaatkan untuk pembenahan berbagai indikator pendidikan.