REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan pendampingan terhadap seorang ibu muda pelaku kasus kekerasan terhadap bayi 10 bulan. Akibat kekerasan tersebut, bayi kandung ibu muda itu meninggal di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Terkait kasus ini UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Kabupaten Sumbawa telah melakukan pendampingan dalam proses hukum dan pemeriksaan psikologis bagi ibu korban terduga pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Pihaknya sangat menyesalkan kejadian yang merenggut nyawa bayi malang tersebut, dimana orang tua seharusnya menjaga dan merawat anaknya dengan penuh kasih, bukan menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
Nahar mengatakan Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa agar selanjutnya pelaku mendapat pemeriksaan oleh psikolog dan psikiater.
"Serta berharap penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif agar dapat dicapai rasa keadilan, adanya ketertiban di masyarakat, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini," kata Nahar.
Sebelumnya seorang ibu muda berinisial N (21 tahun), warga Kabupaten Sumbawa, melakukan kekerasan kepada bayinya yang masih berusia 10 bulan hingga korban meninggal dunia. Perlakuan keji pelaku diduga dipicu cibiran tetangga mengenai tumbuh kembang anaknya.