Ahad 03 Mar 2024 00:10 WIB

Videonya Tersebar Luas, Empat Perempuan Pelaku Perundungan Anak di Batam Ditangkap

Polisi menyebut pelaku dan korban sempat saling ledek.

Remaja putri korban perundungan (Ilustrasi). Empat perempuan di Batam ditangkap dengan dugaan melakukan perundungan terhadap dua remaja putri.
Foto: Pxhere
Remaja putri korban perundungan (Ilustrasi). Empat perempuan di Batam ditangkap dengan dugaan melakukan perundungan terhadap dua remaja putri.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau menangkap empat orang perempuan terduga pelaku tindakan perundungan (bullying) dengan kekerasan terhadap anak di Batam. Video penganiayaan terhadap dua orang remaja putri tersebut telah menyebar luas di media sosial.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri di Batam, Sabtu (2/3/2024), mengatakan, empat orang pelaku tersebut, yaitu  N umur 18 tahun, RRS 14 tahun, M 15 tahun, dan AK 14 tahun. Sementara itu, korbannya ialah SR (17 tahun) dan EF (14).

Baca Juga

"Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR dan EF," kata Nugroho.

Berdasarkan informasi yang didapati penyidik, pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan. Menurut Nugroho, motif pelaku melakukan tindakan perundungan dengan kekerasan ialah karena merasa kesal dengan korban.

"Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling mem-bully-lah. Korban dari informasi dari keterangan penyidik, sering menjelek-jelekkan pelaku, informasinya seperti itu," ujar dia.

Selain itu, juga ada tuduhan dari pelaku bahwa korban mencuri barang pelaku, sehingga kemudian pelaku tidak terima. Polisi belum mengetahui jenis barang yang dimaksud.

"Barangnya apa ini nanti masih didalami penyidik kami, termasuk motif human trafficking, ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Nugroho.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement