Sementara untuk kronologis kejadian tindak pidana perundungan tersebut, kata Alvino, berawal pada 2 Januari 2024 di Warung Ibu Gaul (WIG) di sekitar Binus School Serpong. Ketika itu 12 pelaku yang tergabung dalam kelompok geng ‘TAI’ secara bergantian melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban.
Hal itu dilakukan sebagai tradisi jika hendak bergabung atau masuk ke dalam kelompok geng ‘TAI’. Kemudian pada 12 Februari 2024 anak korban menceritakan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada temannya yang juga tidak disebutkan inisialnya.
Para pelaku berjumlah enam orang yang mengetahui bahwa anak korban bercerita tersebut tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Akibatnya, polisi menyebut anak korban mengalami ketakutan, tertekan, dan stres akut.
“Perannya itu intinya melakukan kekerasan. Anak korban berusia 17 tahun pelajar kelas 1 SMA,“ tegas Alvino Cahyadi.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun dalam konferensi pers pihak kepolisian tidak menampilkan para tersangka dan delapan ABH di depan awak media.