Sabtu 02 Mar 2024 00:20 WIB

Terungkap Motif Perundungan di Binus School Serpong, Ternyata...

Korban disebut mengalami luka memar dan lecet, serta bekas sundutan rokok.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kiri) dan Asdep Layanan anak dan ibu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lany Ritonga (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perundungan anak SMA Bina Nusantara (Binus) Internasional di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/3/2023). Dalam keterangannya, kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, 7 anak berkonflik terhadap hukum (ABH) kasus pengeroyokan dan 1 anak ABH kasus pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun kurungan dan 9 bulan kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kiri) dan Asdep Layanan anak dan ibu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lany Ritonga (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perundungan anak SMA Bina Nusantara (Binus) Internasional di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/3/2023). Dalam keterangannya, kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, 7 anak berkonflik terhadap hukum (ABH) kasus pengeroyokan dan 1 anak ABH kasus pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun kurungan dan 9 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Polres Tangerang Selatan membeberkan motif dan kronologis kasus dugaan perundungan atau bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Dalam kasus itu penyidik Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Keempat tersangka berinisial E (18 tahun), R (18), J (18) dan G (19). Kepolisian menyebut, berdasarkan kesimpulan, ternyata ada dua, yakni pada tanggal 2 dan 13 Januari 2024. 

Baca Juga

“Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok,” tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024). 

Kemudian untuk motif kedua pada 13 Januari, kata Alvino, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara anak korban. Akibat tindakan perundungan yang berujung kekerasan tersebut anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit. 

“Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et reperdum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri,” ujar Alvino Cahyadi.

Kronologi versi polisi...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement