Jumat 01 Mar 2024 22:39 WIB

Mantan Komisioner KPK Surati Kapolri Minta Firli Bahuri Ditahan

Firli seharusnya ditahan karena tindak pidana yang dilakukan Firli memenuhi syarat.

Koalisi Masyarakat Sipil yang diantaranya diikuti oleh eks Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Foto:

Tidak hanya itu, lanjud Samad, pihaknya mengkhawatirkan perkara ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Karena, dalam banyak kasus hukum melibatkan masyarakat sipil yang disidik kepolisian terkesan cepat-cepat untuk ditahan. Namun, di kasus Firli Bahuri tidak ditahan.

“Kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka menjadi keharusan Firli ditahan. Kenapa? agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” ujar Samad.

Selain itu, kata Samad, kejahatan yang dilakukan oleh Firli di dalam Undang-Undang KPK masuk kategori kejahatan korupsi level tinggi, yakni pasal pemerasan. Sehingga, bila tersangka tidak ditahan bisa menimbulkan dampak sosial.

Samad juga mengatakan bahwa kasus yang sudah berjalan lama maka setidaknya penyidik melakukan penahanan agar mencegah tersangka bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa seketika mempengaruhi proses jalannya persidangan.

“Itulah kekhawatiran kami,” ujarnya.

Saksi ahli...

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement