Kamis 29 Feb 2024 19:27 WIB

Bawaslu tak Permasalahkan KPU Lakukan Rapat Pleno Tingkat Nasional dalam Dua Panel

Penerapan dua panel itu dinilai dapat mempercepat proses rekapitulasi.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy
Foto:

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi dalam dua panel itu akan dimulai pascaistirahat Kamis siang. Berdasarkan data yang dipegang KPU, para peserta pemilu telah menyiapkan saksi lebih dari satu orang, sehingga rekapitulasi dapat dilaksanakan dalam dua panel untuk percepatan.

"Selanjutnya, nanti pascaistirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi. Ada panel A dan ada panel B," kata dia dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Keputusan untuk melakukan rekapitulasi dalam dua panel itu sempat mendapat tanggapan dari sejumlah saksi. Pembentukan panel baru harus dilakukan atas dasar surat keputusan (SK).

Namun, Idham membenarkan persoalan dua panel harus dilakukan melalui SK. Namun, hal itu tetap memungkinkan untuk dilakukan karena mempertimbangkan efektivitas proses rekapitulasi.

Kendati demikian, hingga Kamis sore, proses rekapitulasi di panel B belum juga terlaksana. KPU masih melakukan persiapan untuk proses rekapitulasi di panel B.

 

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement