REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, jumlah kasus tindak pidana pemilu berupa politik uang turun dalam Pemilu 2024 jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.
"Tahun 2019 itu ada 100 kasus politik uang yang ditangani Bareskrim dan jajaran. Kemudian di tahun 2024 itu ada 20 kasus," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Djuhandhani tidak mengungkapkan bentuk politik uang yang terjadi dalam 20 kasus tersebut. Dia hanya menyebut bahwa beberapa kasus sudah lengkap berkasnya untuk diserahkan ke kejaksaan dan ada beberapa kasus yang masih dalam tahap penyidikan.
Secara keseluruhan, ujar dia, jumlah kasus tindak pidana pemilu juga turun. Pada Pemilu 2019, terdapat 849 laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu. Sebanyak 482 laporan/temuan dihentikan dan 367 diproses oleh Bareskrim
Adapun dalam Pemilu 2024, terdapat 322 laporan/temuan. Sebanyak 149 di antaranya kini sedang dikaji, 108 laporan/temuan dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh Bareskrim Polri beserta jajaran. Kasus-kasus tersebut menyeret hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024.
Djuhandhani menyebut, dari 65 kasus yang ditangani pihaknya itu, sebanyak 16 perkara di antaranya masih dalam proses penyidikan. Lalu 12 perkara dihentikan, dan 37 perkara sudah dalam tahap dua dan beberapa sudah vonis.
"Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun," kata Djuhandhani.
Menurut dia, jumlah kasus tindak pidana menurun pada Pemilu 2024 karena pihaknya, Bawaslu, dan masyarakat optimal melakukan pencegahan pelanggaran. Selain, itu durasi kampanye yang pendek juga membuat tidak banyak kasus yang muncul.
"Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu," kata jenderal polisi bintang satu itu.