Senin 26 Feb 2024 13:30 WIB

LPSK Bayarkan Kompensasi Korban Terorisme Astana Anyar Bandung

LPSK berkomitmen melindungi korban tindak pidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dalam peristiwa ledakan bom di Mapolsek Astana Anyar di Mapolda Jawa Barat. Peristiwa terorisme itu terjadi pada 7 Desember 2022.

Kompensasi sebesar Rp901.477.000 tersebut diserahkan kepada 30 orang korban. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023. 

Baca Juga

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan sinergitas terus terbangun antara LPSK, kejaksaan, kepolisian, BNPT, pemerintah daerah dalam upaya perlindungan dan pemulihan korban kejahatan. Hasto berharap kompensasi dapat digunakan dengan bijak, bukan untuk hal yang konsumtif.

"Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan para penyintas tindak pidana terorisme secara produktif," kata Hasto dalam keterangannya pada Jumat (23/2/2024). 

LPSK berharap dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi. Sehingga penerima dapat mengelola dana kompensasi dengan baik. 

"Agar manfaat kompensasi dapat berjangka panjang," ujat Hasto.

Hasto menjelaskan keberpihakan negara terhadap korban terorisme tercermin dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 2018. Satu hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

Sementara itu, Wakapolda Jawa Barat Bariza Sulfi mengapresiasi kerja LPSK dalam membantu negara memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Menurut Bariza, kompensasi sebagai pembuktian negara hadir dalam setiap peristiwa terorisme yang sangat mengancam. 

"Kompensasi ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, luka yang dialami, trauma psikologi. Namun, kita semua berharap kompensasi ini mampu membangkitkan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati masa-masa sulit setelah peristiwa tersebut," ujar Bariza. 

Kompensasi diserahkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Kepala Polisi Daerah Jawa Barat Bariza Sulfi, dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol. Imam Margono kepada 29 anggota Polsek Astana Anyar Bandung dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement