Jumat 19 Jan 2024 10:57 WIB

Alasan LPSK Belum Bagikan Aset Rampasan Kasus KSP Indosurya kepada Korban

LPSK menunggu lelang barang sitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (Tengah)
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (Tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima barang rampasan dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Namun, LPSK belum berencana membagikannya kepada para korban sebagai bentuk restitusi. 

Barang rampasan itu berupa uang tunai dalam rekening senilai Rp39 miliar dan 896.000 dolar AS (sekitar Rp14,02 miliar) diserahkan Kejaksaan kepada Biro Penelahaan Permohonan LPSK. 

Baca Juga

"Kami masih menelaah data yang diterima dari auditor pada Januari lalu," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya pada Kamis (18/1/2024). 

Penyerahan barang rampasan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 2113 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Mei 2023. Isi Kasasi itu menyebutkan setidaknya 6.193 nasabah mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 16 triliun. 

"Sementara itu, permohonan restitusi yang masuk ke LPSK hanya berasal dari 488 orang, baik secara perorangan, aliansi maupun kantor hukum, dengan total nilai restitusi yang diajukan LPSK sebesar lebih dari Rp 1 triliun," kata Antonius. 

LPSK masih menyiapkan upaya pengembalian kerugian korban pasca penyerahan aset rampasan perkara Indosurya dari jaksa eksekutor. Pertama, LPSK belum serta-merta akan membagikan aset rampasan yang diterima dari jaksa eksekutor sesuai jumlah korban dan nilai kerugian sebagaimana yang disebutkan dalam putusan Kasasi MA.

"Kedua, LPSK masih akan melakukan verifikasi terhadap 6.193 orang korban/nasabah sesuai putusan kasasi MA, selain 488 korban yang telah mengajukan restitusi melalui LPSK," ujar Antonius. 

Ketiga, Antonius menyebut verifikasi dilakukan terhadap 6.193 orang korban/nasabah berdasarkan data dari auditor yang diterima LPSK pada awal Januari lalu. Berkenaan dengan rencana pembagian kerugian kepada para korban, LPSK menunggu lelang barang sitaan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

"LPSK akan menyampaikan kepada publik tahapan atau langkah selanjutnya dalam perkara yang merugikan nasabah KSP Indosurya," ujar Antonius.

Kasus KSP Indosurya, salah satu perkara terbesar dalam kejahatan penggelapan dana 23 ribu nasabah berjumlah triliunan. Kasus tersebut terungkap pada 2022 melalui penyidikan di Bareskrim Polri, dengan menetapkan dua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indriya selaku direktur utama, dan direktur keuangan Indosurya. Pada 2023 kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Akan tetapi, majelis hakim PN Jakbar memvonis lepas dua terdakwa itu.

Namun, kejaksaan melawan vonis tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Pada Mei 2023, kasasi MA memvonis Henry Surya dan June Indriya dengan pidana penjara masing-masing 18 dan 14 tahun penjara.

Kedua terpidana itu pun dihukum membayar denda masing-masing Rp 15 dan Rp 12 miliar. Pada Juni 2023 jaksa mengeksekusi putusan badan terhadap Henry Surya ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan terhadap June Indriya, dipenjarakan ke Rutan Pondok Bambu di Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement