Senin 26 Feb 2024 13:15 WIB

KPK Ungkap 159 Instansi 100% Lapor LHKPN 

Dua BUMN sudah melaporkan keseluruhan LHKPN.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 159 Instansi baik di pusat maupun daerah yang telah 100% menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2023. Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, yaitu hingga 31 Maret 2024.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Februari 2024, 159 instansi tersebut terdiri atas dua kementerian/lembaga/instansi di pusat, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua pemerintah provinsi, 45 pemerintah kabupaten/kota, 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, dan 80 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Baca Juga

"Dua kementerian/lembaga/instansi pusat yang telah 100% lapor, yaitu BP Batam dengan total 288 wajib lapor dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) 78 wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang dikutip pada Ahad (25/2/2024). 

Sedangkan,dua BUMN yang juga telah 100% lapor, yaitu PT Industri Baterai Indonesia berjumlah 2 wajib lapor dan PT Karabha Digdaya dengan 2 wajib lapor.

Di instansi daerah, KPK mencatat dua pemerintah provinsi yang telah 100% lapor, yaitu Pemprov Kalimantan Barat dengan 639 wajib lapor dan Pemprov Kepulauan Riau 1.117 wajib lapor.  

Kemudian, dari 45 pemerintah kabupaten/kota yang telah 100% lapor, di antaranya yaitu Pemkab Wonogiri dengan total 876 wajib lapor, Pemkot Mataram 856 wajib lapor, Pemkab Tapanuli Selatan 774 wajib lapor, Pemkot Denpasar 626 wajib lapor, Pemkab Klaten 613 wajib lapor, Pemkab Blora 545 wajib lapor, Pemkab Klungkung 514 wajib lapor, Pemkab Boyolali 473 wajib lapor, Pemkot Surakarta 439 wajib lapor, dan Pemkab Batang 429 wajib lapor. 

Selanjutnya, dari 28 DPRD kabupaten/kota yang telah 100% lapor, di antaranya yaitu DPRD Kab Brebes dengan total 50 wajib lapor, DPRD Kab Lamongan 50 wajib lapor, DPRD Kab Wonogiri 50 wajib lapor, DPRD Kab Boyolali 46 wajib lapor, serta DPRD Kab Pekalongan, DPRD Kab Rokan Hilir, DPRD Kab Sampang dan DPRD Kab Wonosobo dengan masing-masing 45 wajib lapor. 

Serta 80 BUMD, di antaranya yaitu PD Kabupaten Cilacap dengan total 80 wajib lapor, PT Bank Kalbar 57 wajib lapor, PT BPR BKK Jateng (Perseroda) 45 wajib lapor, dan PT BPR BKK Purworejo (Perseroda) 23 wajib lapor. 

"KPK mengapresiasi komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya," ujar Ipi. 

KPK menilai hal ini menunjukkan komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi.

"Caranya dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan kekayaannya," ujar Ipi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement