Ahad 25 Feb 2024 20:43 WIB

Tim Kuasa Hukum Duga Ada Kejanggalan Proses Pailit Hitakara Meski tak Miliki Utang

Hitakara dinyatakan pailit berdasar Putusan 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.

Ilustrasi sidang.
Foto: Pixabay
Ilustrasi sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim advokasi menduga ada kejanggalan dalam proses kepailitan PT Hitakara. Salah satu anggota tim advokasi PT Hitakara Livia Patricia menduga kliennya dinyatakan pailit berdasarkan keterangan tidak benar oleh Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) bersama dengan Hakim Pengawas Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.

PT Hitakara dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pailit Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Agustus 2023. Livia menduga, kepailitan Hitakara berawal dari permohonan PKPU yang diajukan Linda Herman bersama tim kuasa hukumnya.

Baca Juga

Padahal, menurut Livia, pemohon PKPU saat ini berstatus tersangka karena diduga menggunakan tagihan fiktif untuk merugikan Hitakara sebagai pemilik Hotel Tijili Benoa Bali. Mereka jadi tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/0623/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 Oktober 2022.

"Bahwa setelah kami kaji kembali, terdapat beberapa kejanggalan yang kami temukan,” kata Livia Patricia, dalam keterangan, Ahad (25/2/2024).

Livia menambahkan, dalam pemeriksaan kontra memori kasasi perkara Nomor 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 terdapat kalimat yang dikutipnya, yakni "... oleh karena dalam PKPU PT Hitakara tidak terdapat proposal perdamaian, oleh karena proposal perdamaian tersebut telah dicabut yang dinyatakan dalam Rapat Kreditur tanggal 20 Juli 2023, ...”

Menurutnya, merujuk dari kotra memori kasasi tersebut, Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) diduga membuat Berita Acara Rapat tanggal 20 Juli 2023 yang menjelaskan seakan-akan telah ada pencabutan terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan oleh debitur. Livia menyebut Berita Acara Rapat tersebut menjadi dasar putusan Nomor 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Agustus 2023 yang menyatakan PT Hitakara dalam keadaan pailit.

 

Livia menegaskan, baik secara lisan atau tertulis, tidak pernah ada pencabutan proposal perdamaian yang disampaikan PT Hitakara maupun kuasa hukumnya. Namun, dalam Berita Acara Rapat tanggal 20 Juli 2023 dilaporkan telah ada pencabutan. "Hal ini menjadi kecurigaan dan dugaan kami selama ini bahwa sejak awal sudah ada konspirasi dalam permohonan PKPU ini,” kata Livia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement