REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim advokasi PT Hitakara melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) meminta perlindungan hukum dan mengadukan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni, terkait putusan Nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 2 Agustus 2023 (Putusan Pailit) Jo No 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 24 Oktober 2022 (Putusan PKPU).
Surat yang dikirim tim kuasa hukum PT Hitakara ini tertanggal 30 November 2023 bernomor ref.no: 011/TA.HITAKARA/Pailiit/XI/2023 ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia M Syarifuddin. Surat tersebut ditandatangani tim advokasi PT Hitakara, yakni Livia Patricia, Muhammad Syah Apdin, dan Siska Natalia.
Melalui surat yang dikirimkan, MA diharapkan dapat memberikan perhatian khusus pada perkara PT Hitakara yang dinyatakan PKPU kemudian berakhir dengan diputus pailit oleh Majelis Hakim. Menurut salah satu anggota tim advokasi, Livia Patricia, PT Hitakara sama sekali tidak mempunyai utang terhadap Para Pemohon PKPU.
"Kesalahan fatal Majelis Hakim Pemutus (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) telah sangat merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dan hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata Livia Patricia, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Livia menambahkan, permohonan PKPU yang diajukan Linda Herman dan Tina, sebagai para pemohon PKPU, serta Nofian Budianto sebagai kreditur lain pada 28 September 2022 terhadap PT Hitakara jelas salah pihak atau error in persona. Sebab, menurut Livia, mereka mendalilkan adanya kewajiban pembagian bagi hasil sewa unit hotel berdasarkan Perjanjian Sewa Jangka Panjang yang dibuat antara Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain.
Menurut tim advokasi, Hitakara bukanlah debitur dari para pemohon PKPU. "Sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan debitur dari para pemohon, kemudian dapat dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan PT Hitakara,” kata dia menegaskan.
Livia menegaskan, Linda Herman cs bukan merupakan kreditur dari PT Hitakara, karena kewajiban PT Hitakara berdasarkan Perjanjian Sewa Jangka Panjang telah selesai dan tuntas. Yaitu membangun hotel dan melakukan serah terima unit hotel kepada Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain.
Sedangkan terkait pembagian Bagi Hasil atas Sewa Unit Hotel adalah merupakan kewajiban dari PT Tiga Sekawan Benoa selaku Pengelola Hotel berdasarkan Perjanjian Pengelolaan yang dibuat Linda Herman, Tina sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur Lain dengan PT Tiga Sekawan Benoa.
“PT Hitakara berharap agar putusan pailit jo putusan PKPU ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan demi kepastian hukum serta mengetuk hati Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan agar preseden kesalahan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pemutus perkara no. 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tidak terulang kembali," ujar Livia.