Sabtu 24 Feb 2024 14:33 WIB

KemenPPPA Pastikan Dampingi Delapan Anak Korban Pornografi Jaringan Internasional

Korban pornografi berusia 12 hingga 16 tahun.

Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani.
Foto:

"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujarnya.

Korban kasus ini delapan anak dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun. "Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan ada delapan anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ujarnya.

Dia menyebutkan para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu secara mandiri, melalui rekaman telepon seluler pribadi. Mereka kemudian menyebarluaskan serta menjualbelikan konten itu melalui akun Telegram Premium VGK.

"Kami yakini konten-konten itu sudah terjual atau distribusikan, di mana pelaku mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement