Sabtu 24 Feb 2024 14:33 WIB

KemenPPPA Pastikan Dampingi Delapan Anak Korban Pornografi Jaringan Internasional

Korban pornografi berusia 12 hingga 16 tahun.

Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani.
Foto:

"Kondisi anak saat ini kita lihat sudah berani berkomunikasi terkait kronologi kasus itu. Tapi memang ada faktor-faktor kesehatan, kemudian aspek sosial. Dan ini perlu kita berikan perhatian khusus," ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, pemerintah tentunya akan memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan agar seluruh pihak terkait bersama-sama untuk menuntaskan permasalahan tersebut. "Regulasi kita sudah perkuat, tapi hanya memang harus ter-deliver dengan menaikkan secara utuh. Mulai menangani dari sisi hulu sampai hilir atas kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui media Telegram Messenger.

"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ucap Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang AKBP Ronald FC Sipayung.

Ia menerangkan kelima pelaku yang berhasil diamankan, yakni HS berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH sebagai pembeli konten pornografi, dan KR selaku pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ selaku pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

Pelaku yang merupakan orang dewasa...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement