Sebelumnya, Afnir warga Kabupaten Serdang Bedagai mendatangi Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Ranto Sibarani mengatakan kliennya mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial NW dengan modus penerima anggota Polri.
Dia melanjutkan awalnya korban bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023. Beberapa waktu kemudian, NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
"Selama bertemu dengan NW, korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri," ucapnya.