Sebelumnya, politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus menyebut adanya perintah KPU untuk menghentikan proses penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Ia mengaku khawatir dengan adanya perintah tersebut.
Sebab, hal tersebut memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil Pemilu 2024. Salah satunya demi mengakali agar salah satu partai politik yang dekat dengan Istana lolos ambang batas parlemen.
"Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR," ujar Deddy kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, asalkan dengan syaratnya dalam kondisi kegentingan memaksa atau force majeure. Maksud kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
Jika alasan force majeure memang benar adanya, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak. Karena tidak ada alasan yang jelas dari KPU, wajar jika publik curiga dengan perintah KPU tersebut.
Salah satu informasi yang diterimanya, perintah tersebut berkaitan dengan jumlah suara dan kursi PDIP dan Partai Golkar di DPR. Sebab, posisi teratas akan mempunyai peluang besar untuk mengisi posisi Ketua DPR.
"Terkait jumlah kursi, itu kaitannya dengan sebaran suara yang menghasilkan kursi. Ada peluang kecil Golkar bisa didorong mendapat jumlah kursi terbanyak," ujar Deddy.