Senin 19 Feb 2024 17:34 WIB

Kemendikbudristek Jaga Akuntabilitas Penyaluran Dana BOSP  

Kemendikbudristek mendukung keberlangsungan proses pembelajaran berjalan optimal.

Kemendikbudristek menjaga akuntabilitas BOSP tahun ini untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 96 persen satuan pendidikan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Kemendikbudristek menjaga akuntabilitas BOSP tahun ini untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 96 persen satuan pendidikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjaga akuntabilitas Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun ini yang untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 96 persen satuan pendidikan pada Januari 2024.

“Percepatan penyaluran tersebut terus menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BOSP,” kata Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek Nandana Aditya Bhaswara dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga

Dana BOSP sendiri merupakan salah satu dari empat kebijakan dari peluncuran Merdeka Belajar Episode Ketiga sekaligus menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hingga akhir Januari 2024, sudah terdapat 402.831 satuan pendidikan atau 96 persen dari total 419.218 satuan pendidikan yang menerima dana BOSP tahap pertama.

Pencairan dana BOSP tahap pertama untuk tahun ini merupakan penyaluran paling cepat yakni mencapai 99 persen pada awal Februari. Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana BOSP tahap pertama memiliki syarat yakni satuan pendidikan harus melaporkan terlebih dahulu penggunaan dana BOSP tahun sebelumnya.

Sedangkan tahun ini, persyaratan tersebut diubah yakni pelaporan penggunaan BOSP tahun sebelumnya yang harus dilaporkan pada Januari dipindahkan sebagai syarat pencairan BOSP tahap kedua. Pencairan dana BOSP tahap kedua tahun ini akan mulai dilaksanakan pada Juli sampai Oktober sehingga satuan pendidikan memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan laporan penggunaan BOSP 2023.

Perubahan mekanisme ini diterapkan karena Kemendikbudristek ingin mendukung keberlangsungan proses pembelajaran yakni apabila dana BOSP cair pada awal tahun maka proses pembelajaran bisa berjalan lebih optimal.

“Itu dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada sehingga proses pembelajaran terus berjalan tanpa jeda karena keterlambatan penyaluran Dana BOSP,” kata Nanda.

Optimalisasi pemanfaatan dana BOSP ini pun didukung dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah aktif digunakan di banyak satuan pendidikan.

Sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Nanda mengimbau agar satuan pendidikan dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda. Tak hanya itu, ia mengatakan pemerintah daerah juga memiliki peran penting yaitu memverifikasi sisa dana hasil pelaporan yang nantinya sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap kedua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement