Ahad 18 Feb 2024 10:02 WIB

Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara di Kasus Kematian Dante

Tak hanya Tamara, Angger Dimas ayah Dante juga dites kejiwaannya oleh polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Tamara Tyasmara (kiri) bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin saat ditemui di Biro SDM Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan psikologi, Kamis malam. (15/2/2024).
Foto:

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan mekanisme terkait tes kejiwaan yang dijalani oleh Tamara dan Angger. Dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kejiwaan atau psikologi forensik merupakan bagian dari penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) untuk mengungkap kasus kematian Dante. 

“Metode yang dilakukan oleh psikologi forensik menggunakan multi metode, multitools dan multi informant. Untuk hasil mohon waktu karena tim masih bekerja, dan nanti di-update,” tutur mantan Kapolres Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Dante anak dari Tamara dan mantan suaminya Angger Dimas, diduga dibunuh oleh Yudha Arfandi (33 tahun) di kolam renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu. Kekasih dari Tamara itu diduga membunuh Dante dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya Yudha dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement