Sabtu 17 Feb 2024 13:33 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Dirut dan Direktur Keuangan PT Timah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kerugian korupsi PT Timah disebut lebih besar dari kasus ASABRI dan Duta Palma.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejagung tahan tersangka korupsi pertambangan biji timah di Bangka Belitung.
Foto:

Dia melanjutkan, perjanjian kerja sama ilegal tersebut, disetujui atas peran tersangka MRPT sebagai dirut PT Timah Tbk, dan tersangka EE selaku Dirkeu PT Timah Tbk. Kuntadi menambahkan, peran tersangka SG juga yang memerintahkan tersangka MBG untuk penandatanganan kontrak kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Kontrak kerja sama yang dinilai penyidik ilegal tersebut, berisikan tentang penyediaan bijih timah yang bersumber dari lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Lalu menjual hasil produksi pertambangan tersebut ke PT Timah Tbk. “Kerja sama ilegal tersebut dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilega dari IUP PT Timah Tbk yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG,” kata Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, dari penyidikan terungkap dua perusahaan boneka dalam kerja sama ilegal antara PT Timah Tbk dengan tersangka SG, dan tersangka MBG atas persetujuan tersangka MRPT dan tersangka EE. Yakni CV Bangka Jaya Abadi (BJA), dan CV Rajawali Total Persada.

Menurut Kuntadi, dalam kerja sama ilegal tersebut terungkap nilai sementara yang menjadi potensi kerugian negara. Yaitu sebesar Rp 975,5 miliar. Uang tersebut dikeluarkan PT Timah Tbk atas persetujuan tersangka MRPT dan tersangka EE. Uang tersebut untuk biaya pelogaman dari bijih timah yang diperoleh dari hasil tambang IUP PT Timah Tbk yang digarap perusahaan swasta milik para tersangka lainnya.

Kuntadi menyebut bijih timah yang dijual kembali ke PT Timah Tbk tersebut, dibeli setotal Rp 1,72 triliun. Nilai tersebut, juga menjadi bagian dari estimasi potensi kerugian negara.

Namun dua pengeluaran tersebut belum menjadi angka pasti dalam kerugian negera terkait kasus ini. Menurut Kuntadi, penyidikannya di Jampidsus-Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan proses penghitungan kerugian negara yang menyeluruh terkait perkara ini.

Kuntadi meyakini, kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan bijih timah oleh PT Timah Tbk ini lebih besar. “Angka pasti kerugian negara terkait perkara ini masih dalam proses penghitungan. Dan kami meyakini kerugian negara dalam perkara timah ini, melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain yang pernah kami tangani seperti korupsi terkait PT ASABRI, dan Duta Palma,” ujar Kuntadi.

Ia mengatakan, kerugian negara terkait kasus PT Timah Tbk ini lebih besar dari perkara ASABRI dan Duta Palma karena bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara. Namun juga, turut serta menghitung kerugian perekonomian negara.

“Karena terdapat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal dalam perkara korupsi pengelolaan bijih timah oleh PT Timah Tbk ini,” ujar Kuntadi.

Sebagai gambaran, korupsi PT ASABRI yang pernah ditangani Kejakgung, inkrah di pengadilan dengan rekor penyidikan kasus dengan kerugian negara senilai Rp 22,78 triliun. Juga dalam kasus korupsi PT Duta Palma yang kerugian negaranya mencapai Rp 42 triliun.

“Kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dari perkara korupsi timah ini melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti korupsi PT ASABRI, dan korupsi PT Duta Palma,” begitu ujar Kuntadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement