REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Timah Tbk sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi pertambangan bijih timah di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022. Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.
Emil Emindra (EE) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, MRPT dan EE ditetapkan tersangka, pada Jumat (16/2/2024).
Keduanya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kuntadi menerangkan, selain MRPT dan EE, penyidikannya juga menetapkan tiga tersangka dari swasta sebagai tambahan.
Yakni Suwito Gunawan (SG) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Hasan Tjhie (HT) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang mencukupi, kelima saksi tersebut, yakni SG, MBG, HT, MRPT, dan EE ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (16/2/2024).
Peran masing-masing tersangka...