REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Tamara Tyasmara, ibu dari Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun), Sandy Arifin, meminta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan jadwal ulang pemeriksaan lanjutan psikologi kliennya.
"Tadi klien diminta keterangan hampir tiga jam dan cukup capek. Berikutnya, kami akan ajukan permohonan ke penyidik untuk penjadwalan ulang, " katanya saat ditemui di Biro SDM Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).
Sandi juga menjelaskan dirinya tidak dapat mendampingi Tamara karena sifat pemeriksaannya rahasia. "Karena sifatnya rahasia, itu ada di ruangan sendiri. Jadi, kita juga tidak bisa mendampingi ke dalam, hanya Tamara dan pemeriksa sehingga kita tidak mengetahui substansi pemeriksaan," katanya.
Tamara menjelaskan kalau dirinya tidak dapat memberitahukan ke publik soal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik. "Tidak boleh. Namun garis besarnya, isi pertanyaan lebih ke Dante itu seperti apa, " katanya.
Ketika ditanya soal perihal hubungan Tamara dengan tersangka YA telah terjalin berapa lama, Tamara menjawab sudah hampir dua tahun. "(Hubungan dengan YA) itu dari April 2022, berarti sudah hampir dua tahun, semua sudah aku sampaikan ke penyidik, termasuk ke psikolog forensik," katanya.
Sandi juga menambahkan untuk jadwal pemeriksaan lanjutan akan menunggu konfirmasi dari pihak penyidik. Sebelumnya, penyidik memeriksa kondisi psikologi Tamara Tyasmara sebagai bagian dari penyidikan kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante yang merupakan putra kandung dari suami sebelumnya.
Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024). "Pemeriksaan psikologi forensik ini merupakan bagian dari penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) atas permintaan penyidik. Beberapa ahli ikut dilibatkan dalam proses penyidikan ini antara lain tim Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) dan tim psikologi dari Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan, selain pemeriksaan psikologi terhadap Tamara, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka YA dan juga mantan suami Tamara, Angger Dimas. Dia menyebut ada tiga metode yang dilakukan oleh tim APSIFOR dalam kasus ini.
"Pertama menggunakan metode multi-metode, kedua multi-tools, dan kemudian multi-informan. Ini yang sekarang kami lakukan, " katanya.
Tamara Tyasmara bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, pada Kamis ini sekitar pukul 16.56 WIB. "Hari ini klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik,” kata Sandy.