JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 12 petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terjerat kasus pungutan liar (pungli). Tapi bentuk sanksi beratnya cuma berupa permintaan maaf secara terbuka. Dewas memutuskan ke-12 pegawai tersebut telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku sesuai Pasal 4 Ayat...
Berita Lainnya