Rabu 14 Feb 2024 13:55 WIB

KPK Fasilitasi Puluhan Tahanan Kasus Korupsi Nyoblos

Para tahanan itu mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pencoblosan Pemilu 2024 bagi puluhan tahanan kasus korupsi pada Rabu (14/2/2024). Para tahanan KPK itu mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan KPK.

KPK menegaskan, hak pilih merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Hak ini berlaku pula bagi para tahanan KPK. "Fasilitas pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK," kata Juru Bica KPK Ali Fikri dalam siaran pers di Jakarta pada Rabu (14/2/2024).

Ali menyebut, ada 75 tahanan kasus korupsi yang difasilitasi KPK untuk mencoblos. Rinciannya, 67 tahanan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, dan Gedung C1 akan mencoblos di Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan delapan sisanya merupakan penghuni Rutan Puspomal, Jakarta Utara. Para tahanan di Rutan Puspomal bakal mencoblos di TPS sekitar lokasi. Sementara itu, tahanan di dua rutan lain mencoblos di Gedung Merah Putih KPK.

"Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari warga sekitar, dan petugas rutan," ujar Ali.

KPK berkomitmen agar para tahanan tetap dapat menyalurkan hak pilihnya meski dalam kondisi ditahan. Hal itu didasarkan persamaan hak lewat pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. "Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement