Untuk itu, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diajukan ke DPR RI pada 2004. Namun, hingga kini RUU PPRT masih belum juga disahkan, bahkan belum sama sekali memasuki tahap pembahasan tingkat satu.
"Kami berpandangan tahun 2024 ini merupakan masa kritis pembahasan RUU PPRT," kata Olivia.
Sebab, jika pada tahun ini tidak ada satu pun nomor daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU PPRT yang dibahas dan disepakati di pembahasan tingkat satu DPR RI, maka RUU PPRT akan non carry over. Itu berarti pihaknya harus memulai lagi dari nol untuk pengusulan RUU PPRT ke proses legislasi.
sumber : Antara
Advertisement