Selasa 13 Feb 2024 16:57 WIB

Komnas Perempuan: Angka Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Semakin Tinggi

Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya perlindungan hukum untuk PRT.

Aktivis Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi di depan gedung DPR, Senayan, Rabu (23/8/2023). Aksi dengan memasang isntalasi 580 jemuran anggota DPR itu sebagai simbol kepada pimpinan, ketua fraksi dan anggota DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Foto:

Untuk itu, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diajukan ke DPR RI pada 2004. Namun, hingga kini RUU PPRT masih belum juga disahkan, bahkan belum sama sekali memasuki tahap pembahasan tingkat satu.

"Kami berpandangan tahun 2024 ini merupakan masa kritis pembahasan RUU PPRT," kata Olivia.

Sebab, jika pada tahun ini tidak ada satu pun nomor daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU PPRT yang dibahas dan disepakati di pembahasan tingkat satu DPR RI, maka RUU PPRT akan non carry over. Itu berarti pihaknya harus memulai lagi dari nol untuk pengusulan RUU PPRT ke proses legislasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement