Prof Ganefri menjelaskan kuota minimum SNBP 20 persen telah ditetapkan dalam Permendikbudristek 62 tahun 2023. Meski begitu, beberapa PTN bisa menetapkan kuota yang lebih dari peraturan tersebut.
"Misalnya, prodi kedokteran kuotanya 100 orang, maka minimum 20 orang akan diterima melalui jalur SNBP. Namun, ada juga PTN yang menerapkan minimumnya 30 persen," tuturnya.
Prof Ganefri menjelaskan jalur SNBP ini hanya diperuntukkan bagi para siswa dan sekolah yang eligible atau memenuhi syarat.
"Eligible itu, misalnya sekolahnya terakreditasi A, itu salah satu indikatornya. Kalau sudah begitu, sekolah bisa mendaftarkan 40 persen siswanya untuk masuk lewat jalur SNBP," kata Prof Ganefri.