Selasa 30 Jan 2024 15:59 WIB

Aptisi: Skema Pinjol Berbunga untuk Kuliah tak Sesuai Semangat UU Dikti

Pemerintah harus memberikan prioritas pendidikan pada warga negara dengan biaya murah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi).
Foto: Freepik
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Budi Djatmiko, merasa skema pembayaran uang kuliah dengan pinjaman online (pinjol) berbunga tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di sana diatur soal skema kredit atau pinjaman dana yang harus dilakukan oleh pemerintah tanpa bunga.

“Rasanya tidak benar (keberadaan skema pinjol dengan bunga),” kata Budi kepada Republika.co.id, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Budi menuturkan, UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 ayat (1) mengamanatkan, setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dengan demikian, menurut dia, pemerintah wajib memberikan fasilitas untuk terlaksananya pengajaran, yang kini dilakukan lembaga pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan perguruan tinggi negeri di bawah pemerintah.

Dengan kata lain, kata dia, semestinya seluruh pimpinan lembaga pendidikan negeri harus memberikan prioritas utama pada warga negara dengan biaya murah dan terjangkau. Hal tersebut perlu diperhatikan agar setiap warga negara bisa melaksanakan pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Semangat pada Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi diatur soal skema kredit tersebut yang mesti dilakukan oleh pemerintah, tapi di ayat (2) huruf c disebutkan, pinjaman dana itu tanpa bunga. (Ketentuan itu) sudah sesuai UUD,” kata dia.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menyikapi persoalan uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang belakangan jadi perbincangan publik. Kemendikbudristek mengingatkan, misi perguruan tinggi negeri (PTN) adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi berkualitas dan inklusif.

“Misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi,” ucap Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam lewat keterangannya, Senin (29/1/2024).

Nizam menyatakan, Kemendikbudristek meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa. Kampus juga diminta untuk melindungi seluruh mahasiswanya dari jeratan hutang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement