Berdasarkan keterangan saksi kunci, lanjutnya, pada hari kejadian tersebut, tersangka masuk ke kamar mandi dengan membawa gelas berisi cairan yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai.
Korban kemudian keluar dalam keadaan basah, lalu muntah. "Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, Yah, jangan seperti itu. Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban saling curiga dan keduanya masing-masing memiliki pria maupun wanita idaman lain.
Tersangka dan korban sering bertengkar hingga berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.