Sabtu 10 Feb 2024 01:34 WIB

Rekaman CCTV Perlihatkan Dante Dibenamkan, Ini Hukuman yang Menanti Kekasih Sang Ibu

Kekasih Tamara Tyasmara, YA, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante.

Rep: Ali Mansur/ Red: Reiny Dwinanda
Jurnalis memotret batu nisan makam anak dari artis Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Anak berusia enam tahun tersebut meninggal dibunuh kekasih ibunya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis memotret batu nisan makam anak dari artis Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Anak berusia enam tahun tersebut meninggal dibunuh kekasih ibunya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjerat tersangka berinisial YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (enam tahun), anak artis Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, disjoki Angger Dimas. Tersangka merupakan kekasih dari ibu korban.

 

Baca Juga

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

 

Ade menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024). Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, pihaknya menangkap YA sebagai tersangka pada Jumat di kediamannya.

"Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement